Lolos Uji KIR, Grabcar-Uber Bisa Beroperasi

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online seperti Grabcar dan Uber tetap beroperasi asal lolos sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah juga berlaku untuk angkutan umum konvensional tidak berbasis aplikasi daring, sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama setahun kedepan yakni 31 Mei 2017.

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Jonan mencontohkan, misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Pengemudinya, sedan maka harus pakai SIM A umum. Ini tak bisa ditawar, tak bisa pakai SIM C ya. Harus pakai SIM A umum. Kalau microbus, seat 7 maka pakai SIM B1," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Ini rekomendasinya Dirjen Perhubungan Darat, KIR tak cuma di DKI kok, banyak kok, bengkel resmi boleh. Ini harus di-KIR," tegas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

Menurut Jonan, ada kurang lebih 3.300 jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji KIR. Akan tetapi sampai dengan saat ini, baru 300-400-an kendaraan yang sudah dilakukan uji KIR.

"Sudah KIR baru 300-an hampir 400. KIR ya harus KIR. Lulus tidak? KIR Harus diulang (kalau tak lulus). Ini berlaku buat semua, Metromini, Kopaja, semua transportasi umum yang bergabung di Organda," terang Jonan.

Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya kata Jonan, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.

"Kalau bentuk PT, maka STNK-nya PT. Kalau koperasi, coba nanti dilihat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya tak ikuti itu (UU), ya tak boleh jalan," kata Jonan.

Bahkan, Jonan mengancam, akan mengandangkan kendaraan yang diketahui melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan batas kesempatan tiga kali pelanggaran, untuk semua jenis moda dan layanan kendaraan tidak terkecuali.

Usai itu dilakukan, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran layanan berbasis daring itu.

"Kalau maksa jalan, kalau kena periksa akan dikandangkan. Kalau koperasi A, B kita surati. Kalau tiga kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Izin usahanya yang terbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya.”

Untuk diketahui, sebelumya Pemerintah memberi batas waktu sampai dengan 31 Mei 2016, agar angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar menjadi sah di mata hukum Indonesia.

Syarat yang diberikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No 32 tahun 2016. Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum.

Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keduanya juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya