Polisi Tangkap Lima Terduga Pengeroyok Petugas PPSU

Ilustras.
Sumber :
  • Foto: Istimewa

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), pada Senin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangsel Alami Banyak Luka Lebam

Pelaku yang diamankan yakni HI (46), MR (21), AF (31), MH (26) dan AF (27).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Santri Korban Pengeroyokan Temannya Meninggal setelah 7 Hari Koma

"Tempat kejadiannya di ruang Yanmas (Pelayanan Masyarakat) Kantor Kelurahan Duri Kosambi,Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Herru dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Juni 2016.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari ketika dua orang korban yang merupakan PPSU bersama petugas lain yang dipimpin langsung oleh Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam, sedang membersihkan spanduk yang tidak sesuai dengan Perda No.8 / 2007 tentang Ketertiban Umum.

Puluhan Pendekar Arogan Ditangkap gara-gara Aniaya Warga di Jalan

"Pada saat itu korban bersama para petugas lain dan juga Pak Lurah mencopot sekitar 15 buah spanduk yang bertuliskan promosi Apartemen Green Palm dan langsung dibawa ke kantor Kelurahan," ungkap Herru.

Namun, para pelaku bersama sekitar delapan orang lainnya dengan memakai seragam ormas sudah menunggu di Kantor Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kemudian dua orang pelaku langsung memukuli kedua orang korban dengan membabi buta memukul dan menendang badan dan kepala korban beberapa kali," ucapnya.

Kemudian, aksi tersebut langsung dilerai oleh Lurah Irwansyah Alam, dan para pelaku langsung pergi.

"Kemudian kedua orang korban yang didampingi Bapak Lurah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Nur Hasan (30) menderita luka lecet dan memar pada punggungnya. Sedangkan, korban atas nama M. Firdaus (22) luka lecet dan memar pada perut dan paha kanan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya