Sidang Pembunuhan Eno, Polisi Siapkan Pengamanan Demo

RAL (16), pembunuh Eno Farihah (18), dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – RAL (15), salah satu tersangka kasus pembunuhan sadis atas karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Fariha (18), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 7 Juni 2016. Persidangan dilakukan secara tertutup mengingat tersangka masih di bawah umur.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Aksi sadis yang dilakukan oleh tersangka dan kedua orang lainnya dikhawatirkan menimbulkan hujatan dan serangan dari masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah pengamanan jika terjadi aksi unjuk rasa atau demo.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Kami tempatkan sesuai jumlah massa ya. Kekuatan juga nanti kami lihat perkembangannya, intelijennya juga akan berbaur sama mereka nanti," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 7 Juni 2016.

Untuk pengamanan khusus tersangka, Awi menuturkan, sudah ada sesuai prosedur tetap (protap). "Tiap tahanan kami lakukan pengawalan dan itu selama ini sudah terlaksana dengan baik," ujarnya.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Seperti diketahui,  jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya. 

RAL diduga membunuh Eno bersama dua orang lainnya Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.

RAL beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada 27 Mei 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya