Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Jenderal TNI AD

Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Aparat Unit II Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Asward Wahah (49), pelaku penggelapan uang sebesar Rp1 miliar milik seorang Jenderal TNI Angkatan Darat, Selasa 7 Juni 2016.

Polisi Ciduk Penjual Flashdisk dan Memory Card Palsu

Kepala Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sumardi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ 3671/ IX/ 2015/ Tanggal 11 September 2015, atas nama korban Mayor Jenderal TNI AD Andi Ibrahim Saleh.

Sumardi menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut berawal pada Oktober 2014, terlapor menawarkan suatu pekerjaan di Babek TNI Cakung Cilincing Jakarta Utara, tentang Pengadaan Laser Device.

Polisi Amankan Ustaz Buchari Muslim Terkait Dugaan Penipuan Visa Haji

"Karena terlapor kekurangan dana, maka terlapor minta bantuan dana dari korban sebesar Rp1 miliar dengan perjanjian keuntungan 50 persen, karena sebelumnya antara korban dan terlapor sudah saling kenal, sehingga dengan adanya perjanjian keuntungan tersebut korban mau menyerahkan dananya sebesar Rp1 miliar," kata Sumardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Juni 2016.

Kemudian, berjalannya waktu, pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh terlapor dan terlapor sudah mendapatkan pembayaran dari pihak Babek TNI.

Polisi Cekal Tiga Buron Pembobol 14 Bank

"Namun, oleh terlapor, keuntungan tidak diberikan dan modal pun juga tidak diberikan oleh terlapor. Malahan, uang milik korban tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan terlapor sendiri tanpa seizin korban. Dengan demikian, korban merasa dirugikan oleh terlapor dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar penunjukkan penyediaan barang LD, satu lembar surat pernyataan penerimaan uang, satu lembar pernyataan terlapor, satu laporan perjanjian, dan surat perjanjian akan melunasi.

"Perkara tersebut sudah kecukupan alat bukti berupa surat-surat dan lima keterangan saksi yang sudah kesesuaian alat bukti terhadap tersangka. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya, mengingat alamat pelaku berpindah-pindah dan dikhawatirkan melarikan diri," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya