KPK Usut Aliran Suap ke Pimpinan DPRD DKl Jakarta

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pihak DPRD DKI Jakarta yang turut menerima suap terkait pembahasan Raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Saat ini, baru satu orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mohamad Sanusi. Dia diduga telah menerima suap dari salah satu pengembang reklamasi, yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Namun, pihak KPK menduga suap juga mengalir kepada Pimpinan DPRD serta para Ketua Fraksi. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati tidak menampik bahwa penyidik mendapat dugaan tersebut. "(Dugaan itu) sedang didalami oleh penyidik," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juni 2016.

Pada penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa para Pimpinan DPRD, di antaranya adalah Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua M. Taufik serta Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.

Sementara para Ketua Fraksi yang sempat diperiksa penyidik adalah Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, Ketua Fraksi Golkar Zainuddin serta Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji.

Yuyuk menyebut bahwa dugaan adanya aliran dana tersebut termasuk ke dalam materi pemeriksaan penyidik. Namun menurut dia hasil pemeriksaan itu tidak bisa diungkapkan. "Tidak bisa disampaikan hasil pemeriksaannya," ujar dia.

Prasetyo Edi Marsudi serta Mohamad Sangaji usai menjalani pemeriksaan KPK sebelumnya, membantah mengenai adanya aliran suap tersebut.

Diketahui, kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta Mohammad Sanusi.

Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Tiga Saksi

Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Usut Kasus Reklamasi, Kejagung Kirim Tim ke Lampung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Panggil Orang Meninggal Jalani Pemeriksaan

KPK memanggil mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri menjalani pemeriksaan.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2021