Ujicoba Ganjil Genap Diundur 27 Juli 2016

Kemacetan di Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Ujicoba aturan penggunaan pelat nomor ganjil-genap di jalan bekas three in one (3 in 1) yang sedianya akan dilaksanakan mulai 20 Juli 2016, diundur selama sepekan atau pada 27 Juli 2016. Tentu dengan diundurnya ujicoba, maka pemberlakuan aturan ganjil genap juga akan mundur.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Ada perubahan yakni sosialisasi 28 Juni-26 Juli 2016, ujicoba 27 Juli-26 Agustus dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (Pol) Budiyanto kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Juni 2016.

Mengenai waktu pelaksanaan, Budiyanto menuturkan, sama seperti pelaksanaan 3 in 1. Mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan 16.30 - 19.30 WIB pada sore hingga malam hari. Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan genap akan beroperasi pada tanggal genap.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku," katanya.

Budiyanto menjelaskan, dengan ada aturan pelat nomor ganjil genap bukan berarti pelat nomor ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap," ujarnya.

Adapun kawasan yang akan diberlakukan ganjil genap adalah kawasan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto dan ditambah HR Rasuna Said.

"Ada sembilan titik traffic light, Bunderan Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bunderan HI, Imam Bonjol, CSW, Simpang Kuningan Gatot Subroto dan Simpang Kuningan Mampang," katanya.

 

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024