Pemprov DKI Rekrut 6.000 Pemulung

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Setelah memutuskan kontrak dengan PT. Godang Tua Jaya, Pemprov DKI akan mengelola sendiri sampah warga Jakarta yang berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dengan merekrut 6.000 pemulung . 

Teknologi Pengolahan Sampah RDF Dikritik, Riskan Diterapkan di Jakarta

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji, Pemprov DKI akan memberi fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kepada para pemulung yang membantu. Sejak 2008 sampah warga Jakarta di Bantar Gebang dikelola perusahaan swasta, PT. Godang Tua Jaya.

"Artinya kita tidak sewenang-wenang (dengan mengambil alih pengelolaan TPST). Justru kita merangkul. Kita lakukan pendekatan yang lebih baik dalam mengelola TPST Bantar Gebang," ujar Isnawa di Balai Kota DKI, Jumat, 24 Juni 2016.

Disentil Jokowi soal ITF Sunter, Heru Budi Malah Pamer Pengolahan Sampah Anies di Bantargebang

Selain itu, Dinas Kebersihan DKI juga akan merekrut warga Kota Bekasi yang menjadi pegawai TPST. Status mereka menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemerintah Provinsi DKI dengan gaji menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, Rp3,1 juta per bulan.

"Jadi kami tidak sekadar mengambil alih, tapi sekaligus melakukan pemberdayaan kepada pekerja di situ," ujarnya.

Timbunan Sampah di Bantar Gebang Menggunung, Wagub DKI: Kita Punya PR

Isnawa menambahkan, dikelolanya langsung TPST oleh Pemprov DKI membuat dana kompensasi (community development) untuk warga di sekitar lokasi TPST akan dibayarkan secara langsung. Setiap tiga bulan, lebih dari 18.000 keluarga di sana akan menerima uang Rp500 ribu yang peruntukannya adalah bantuan langsung tunai sebesar Rp200 ribu, bantuan sosial Rp200 ribu dan bantuan pembangunan fisik Rp100 ribu.

"Ini lebih besar dari dana yang lama yang hanya 300 ribu," ujar Isnawa.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi telah bersepakat pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dengan tidak melibatkan pihak swasta. Langkah ini akan dimulai pada 6 Juli 2016, atau 15 hari setelah Surat Peringatan Ketiga (SP 3) Pemprov DKI ke Godang Tua habis masa berlakunya.

"15 hari setelah SP 3, baru kita swakelola," ujar Isnawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya