Tahanan Kabur, Kemenkumham Perketat Pengamanan Rutan

Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Rizal alias Anwar bin Kim An (25), terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah di bawah umur kabur dari rumah tahanan (rutan) Salemba pada Kamis, 7 Juli 2016. Anwar kabur dengan cara menyamar menjadi wanita dengan setelan gamis yang dibawa istrinya.

Pemprov DKI: Kabar Jutaan Warga Tiongkok Ada di Jakarta Hoax

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman mengakui, kaburnya narapidana tersebut karena jumlah personel di rutan memang terbatas. Ditambah lagi momen Lebaran, jumlah pembesuk membeludak.

"Pada saat kejadian, jumlah tahanan 3.469 orang. Penjagaan hanya 27 orang untuk bagian pengamanan. Untuk layanan besuk hanya ada 76 petugas yang bertugas mengamankan dari depan ke belakang sampai kami tungguin pada saat besuk. Hari itu pengunjung hampir tiga ribu orang lebih," kata Endang, Rabu, 13 Juli 2016.

2016, Kanwil DKI Soroti Kapasitas Lapas dan Warga Asing

Endang melanjutkan, ketika peristiwa terjadi, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan petugas dari unsur TNI dan Polri. "Pada saat itu setiap ada kegiatan ramai, kami minta bantuan polisi, jumlahnya dua. TNI juga dua," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Endang mengatakan, ke depannya akan memperketat pengamanan serta menambah jumlah personel. Pihaknya juga akan tetap melakukan kerja sama dengan TNI dan Polri.

Napi Pemerkosa Pulang ke Rutan Salemba Setelah Sempat Kabur

"Tahun ini juga ada rekrutmen pegawai," ucapnya.

Sebelumnya, Anwar kabur dari Rutan Salemba pada hari kedua Lebaran, Kamis 7 Juli 2016. Rizal mengelabui petugas dengan memakai gamis dan kerudung yang dibawakan oleh sang istri Ade Irma saat menjenguknya.

Dari kamera CCTV di rutan, saat kabur, Anwar mengenakan baju terusan batik, berjilbab hitam, memakai kacamata dan menggendong anak. Anwar keluar melalui pintu depan, melewati deretan sipir rutan yang saat itu tengah sibuk melakukan penjagaan.

Anwar adalah narapidana kasus perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, yang merupakan saudaranya sendiri di Hutan Jasinga, Bogor. Dia divonis penjara seumur hidup oleh hakim pada Juni 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya