Derita Ibu Kandung Pengamen yang Gugat Polisi Rp1 Miliar

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto didampingi pengacara, Senin 25 Juli 2016.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penderitaan akibat salah tangkap penyidik Polda Metro Jaya tak hanya dirasakan oleh Nurdin Priyanto dan Andro Suprianto saja. Tapi juga dirasakan orang tua dan keluarga kedua pengamen yang dituduh telah melakukan pembunuhan itu.

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Setelah Kasus Vina Cirebon Mencuat

Marni, ibu kandung Andro Suprianto menuturkan, akibat penangkapan dan penahanan, serta peradilan yang dialami putranya, keluarga mereka jadi dikucilkan masyarakat.

Ibu berusia 55 tahun itu menceritakan, setelah ditangkap polisi, masyarakat langsung merespons dengan mencemooh dan mencibir keluarga Andri. Lebel sebagai pembunuh pun dilekatkan masyarakat tempat mereka tinggal.

Imbas Kasus Vina Cirebon, Jumlah Berita Hoaks Meningkat 1.000 Persen

Bahkan, Marni dan keluarga sempat diusir secara halus oleh pemilik rumah yang dikontraknya. Akhirnya Marni memutuskan untuk pindah kontrakan dari Kampung Poncol, Cipadu, Bogor, ke daerah Kampung Gaga, Bogor.

"Alasan halusnya sih mau betulin rumah," ujar Marni, Selasa 26 Juli 2016..

Gadis Remaja di Morowali Tikam Kedua Orang Tua, Ibu Tewas dan Ayah Kritis

Ibu yang mempunyai lima anak itu, mengaku sangat sedih dengan penilaian masyarakat yang masih tidak percaya bahwa Andro tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Meski demikian, Marni mengaku, selama ini tetap meyakini anaknya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Hal itu juga diperkuat dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Nurdin dan Andro dituduh dan disangka, hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013.

Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum meski tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, Nurdin dan Andro, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Selanjutnya... Mereka gugat polisi Rp1 miliar...

Mamah Dedeh

Jawaban Mamah Dedeh, Saat Ibu Mertua Ingin Anaknya Ceraikan Sang Istri Karena Tak Sesuai Harapannya

Mamah Dedeh juga meminta ibu mertua untuk introspeksi diri. Jika ingin memiliki menantu yang sempurna seperti yang diharapkannya, bagaima dengan sikap ibu mertuanya.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024