Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir PD Pasar Jaya

Penitipan sepeda motor maupun mobil milik warga yang ditinggal mudik. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Mulai hari ini, Unit Pengelolaan Parkir Dishub Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan parkir di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya.

Sejauh ini, sudah 15 pasar milik PD Pasar Jaya, yang pengelolaan parkirnya diambil alih oleh Dishub DKI.

"Iya betul, mulai hari ini sudah start (diambil alih). Tapi memang, awalnya 15 pasar dulu," kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vagansa, saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2016.

PD Pasar Jaya memiliki 153 aset, namun yang aktif sebagai pasar sebanyak 147 di seluruh DKI. Rencananya, semua parkiran yang ada di pasar milik PD Pasar Jaya itu akan dikelola Dishub DKI.

"Iya, memang sudah direncanakan seperti itu. Tetapi, itu semua dilakukan secara bertahap," jelasnya.

Meski membenarkan pengambilalihan lahan pengelolaan parkir oleh Dishub DKI, namun Gatra enggan menjelaskan alasannya.

Menurut Gatra, Dishub DKI telah menyanggupi untuk memenuhi target pendapatan parkir seperti saat masih dikelola PD Pasar Jaya.

"Kami juga sudah menganggarkan pendapatan kami dari parkir itu berapa setahun. Jadi, dengan kerja sama kami dengan Dishub, mereka menyanggupi untuk memenuhi target pendapatan kami," jelasnya

Libur Lebaran, Pemprov DKI Bersih-Bersih Jalanan di Jakarta

Setelah pengambilalihan tersebut, akan ada kenaikan tarif parkir untuk kendaraan mobil. Kenaikan hanya untuk tarif masuk mobil di jam pertama, dari Rp3.000 menjadi Rp4.000.

Tarif setiap jam berikutnya masih sama, yakni Rp2.000 per jam. Sedangkan sepeda motor tidak mengalami kenaikan, yakni Rp2.000 untuk satu jam pertama,  dan selanjutnya Rp1.000 per jam. (asp)

Angkutan Umum Pelat Hitam Merajalela, Dishub DKI Tutup Mata
Menkominfo Rudiantara.

Taksi Online Dirazia, Ini Kata Menkominfo

"KIR itu undang-undang dari legislasi, bukan dari regulasi."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016