Sumber :
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Sidang lanjutan gugatan Rp1 miliar kepada Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan, yang diajukan dua pengamen korban salah tangkap dan peradilan tak terbukti, digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar siang ini, hakim tunggal, Totok Sapti Indrato, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
"Sidangnya hari ini, jadwalnya jam sebelas. Agendanya pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Revan Tambunan, Kamis 4 Agustus 2016.
Revan mengatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebagai penggugat, yakni Marni (orang tua Andro), Isep (adeknya Andro) dan Fikri.
Menurut Revan, ketiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang salah satu di antaranya melihat Andro dan Nurdin disiksa dan pukul. Selain saksi, kata Revan, pihaknya juga akan memberikan sejumlah alat bukti tambahan.
"Ada tiga orang saksi, ibu Marni orang tuanya Andro, Isep adeknya Andro dan Fikri. Jadi kita hadirkan saksi sama alat bukti tambahan," kata Revan.
Seperti diketahui, kedua pengamen Andro dan Nurdin dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya