PNS Cabuli Siswi di Kantor Wali Kota Masih Jadi Saksi

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kuasa hukum M alias PAR, Herbert Aritonang mengatakan hingga kini status tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Wali Kota Jakarta Pusat yang diduga mencabuli kliennya masih berstatus saksi.

"Status yang diduga masih saksi semua, belum ada penetapan," ujar Herbert di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.

Herbert mengaku masih menunggu hasil akhir visum kliennya. Sebab, hasil yang dikeluarkan beberapa waktu lalu yang disebut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu menurutnya bukan hasil akhir visum.

"Belum ada (visum), akan ada perbandingan dari RSCM, Puslabfor hasil visumnya," kata dia.

Menurutnya, apabila visum sementara sudah dikeluarkan, seharusnya dia diberi informasi. Namun, mereka mengaku hingga kini belum menerima hasil visum tersebut.

"Visum dilakukan hari Rabu, 3 Agustus, Sabtu 6 Agustus kita belum dapat informasi. Kami tidak dikasih tau hasil visumnya. Kita juga tidak dikasih tahu hasil CCTV Wali Kota," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK yang sedang magang diduga telah menjadi korban pencabulan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Kasus pencabulan ini, terungkap setelah siswi berinisal M alias PAR itu, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.

Namun, hingga kini, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan. "Karena belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor, dan korban. Alibi terlapor saat kejadian, yang bersangkutan ada giat di luar kantor, dikuatkan saksi-saksi yang lain ini yang masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Polisi Kesulitan Usut Dugaan Pencabulan atas Siswi Magang
Kantor Polres Jakarta Pusat di Kramat Raya

Siswi Magang Mengaku Dicabuli PNS Bakal Jalani Tes Psikologi

Pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2016