Kuasa Hukum: Perampokan Pondok Indah Bukan Masalah Pribadi

Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Samsul Huda, kuasa hukum dari korban perampokan dan penyanderaan di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan memastikan bahwa kasus itu murni kejahatan dengan tindak kekerasan. Karena itu, menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pribadi.

Wanita Pemotor Tewas Seketika Ditimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah

"Kami menegaskan bahwa tidak ada persoalan pribadi antara klien kami dengan pelaku. Klien kami sama sekali tidak mengenal pelaku AJ dan S serta tiga pelaku lainnya," kata Samsul Huda, kuasa hukum dari Asep Sulaeman, korban perampokan Pondok Indah, Senin, 12 September 2016.

Samsul mengaku menyayangkan upaya dari kuasa hukum pelaku perampokan Pondok Indah tersebut yang menyatakan bahwa kejahatan mereka sebagai upaya menyelesaikan masalah pribadi.

Tampang Koboi Paruh Baya Penodong Kuli Bangunan di Pondok Indah

Khususnya berkaitan dengan latar belakang urusan utang piutang ataupun bisnis lainnya yang dinyatakan para pelaku kepada para penyidik dan media.

"Sangat naif apabila seseorang datang dinihari memakai penutup muka (topeng) dengan melompat pagar ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan membawa peralatan layaknya perampok seperti senjata api, sangkur, lakban, jangkar, dan lain-lain," ujarnya.

Koboi yang Todong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditangkap

Apalagi, kata Samsul, faktanya sebelum dilumpuhkan polisi, mereka menggunakan senjata api dan peralatan perampokan lainnya untuk melakukan tindakan perampokan dengan kekerasan terhadap korban dan keluarganya, termasuk menyekap pembantu rumah tangga korban.

"Para pelaku sebelum dilumpuhkan polisi juga sempat merampas sejumlah harta korban," kata Samsul.

Karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian dapat melakukan proses penyelidikan atas kasus perampokan yang disertai dengan kekerasan itu sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami juga meminta agar para pelaku dapat diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.

Perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau IX Pondok Indah itu terjadi pada Sabtu, 3 September 2016. Kedua pelaku memasuki rumah Asep Sulaeman dan menyandera seluruh penghuni rumah hingga 10 jam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan polisi.

Tidak ada korban jiwa saat proses pembebasan. Para pelaku juga berhasil diamankan tanpa perlawanan. Belakangan, kasus ini mengarah ke urusan pribadi berdasarkan pengakuan perampok ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya