Istri Polisi Tega Mutilasi Bayinya karena Dianggap Boneka

Suasana di lokasi mutilasi bayi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mutmainah, istri anggota provos Polda Metro Jaya yang membunuh dan memutilasi bayinya sempat mengatakan bahwa yang dipotong-potong olehnya adalah boneka bukan bayi berumur satu tahunnya.

"'Itu boneka kuning sudah saya potong-potong Pak, eh Arjuna mati Pak'," kata Jaelani, ayah kandung Mumainah menceritakan kembali apa yang terjadi saat jasad cucunya ditemukan, Selasa 04 September 2016.

Di tempat berbeda, kakak kandung Mutmainah, Wahid, juga menceritakan hal yang sama, menurut pria berusia 35 tahun itu, adiknya membunuh bayinya bernama Arjuna dalam kondisi tak sadar.

"Emang kamu tidak tega? 'Tidak, kan yang saya potong-potong itu boneka'," kata Wahid menceritakan dialog dia dan Mutmainah saat mereka berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Selain itu, menurut Wahid, sejak dua bulan terakhir, Mutmainah memang sering berbicara sendiri. "Dia (Mutmainah) ngomongnya juga sudah ngaco, jadi dalam kesehariannya itu harus ada yang dikerjain. Dan bisikan itu seperti ada lima syarat yang harus dilakukannya, kalau tidak salah seperti, memotong bagian kuping, lidah, kaki, dan kemaluannya," kata Wahid.

Kasus ini terungkap pada Minggu 2 Oktober 2016, suami pelaku, Aipda Denny Siregar yang mengetahui pertama kali bahwa istrinya telah membunuh bayinya di dalam rumah kontrakan, saat Denny baru pulang ke rumah, setelah dua hari tak pulang.

Mutmainah diduga mengalami depresi, dan itulah yang diduga memicunya tega membunuh darah dagingnya sendiri. Lihat video kisahnya di bawah ini:

Inilah Tampang James, Suami yang Tega Bunuh Lalu Mutilasi Istri di Malang
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Malang

Fakta Baru Kesadisan James yang Mutilasi Istrinya saat Korban Masih Hidup

James Lodewijk sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya. Dalam rekonstruksi, James memperagakan 7 kelompok adegan pembunuhan dan mutilasi sang istri.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2024