Pemkot Jaksel Bakal Bongkar Bangunan Tak Berizin

Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan membongkar bangunan yang tak berizin atau menyalahi aturan di sepanjang aliran Kali Krukut. Hal ini dilakukan terkait seringnya kawasan Kemang tergenang banjir.

Kafe di Kemang Utara Berdiri di Atas Saluran Air, Kok Bisa?

"Kami lihat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya saja. Kami lihat kalau tidak ada IMB-nya dan melanggar, ya kita bongkar," kata Tri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dia mendatangi Polda Metro Jaya karena Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan ingin tahu masalah Kali Krurut. "Fokus Kali Krukut karena mengingat cuaca yang tidak menentu kita antisipasi," ujarnya.

DKI Ambil Alih Lahan di Kebagusan yang Bolak-balik Diserobot Warga

Dia menambahkan, tidak semua bangunan di kawasan Kali Krukut tersebut tak berizin. "Kalau berapa banyaknya saya enggak tau tapi kalau diinventaris teman-teman ada 503 bangunan itu ada yang punya sertifikat, akta jual beli, dan hak pakai. Ini kan harus ada proses. Proses SK (Surat Keputusan) penguasaan dulu. Nah, untuk menghemat waktu IMB-nya saja di pinggir kali. Kalau tidak ada IMB-nya kami tertibkan," ujarnya menjelaskan.

Jika nantinya bangunan tersebut memiliki sertifikat, pihaknya akan mengganti sesuai dengan sertifikat. Mengenai seringnya banjir di kawasan Kemang, pihaknya bersama Dinas Tata Air sudah mengantisipasinya. "Kemarin kan ada pompa air yang rusak, sekarang kan sudah sembuh. Nanti tambah yang portable. Kemarin enggak lama kan banjirnya," ujar dia.

Penampakan Banjir Kemang, Akses Jalan Lumpuh dan Mobil Terendam

Lebih lanjut Tri menuturkan, tidak bisa menertibkan secara langsung bangunan sepanjang Kali Krukut. Sebab, jika semua dikeruk maka semua bangunan bisa roboh. "Kalau kami keruk semua pasti roboh, makanya kami lihat mana yang melanggar, itu yang kami tertibkan," katanya.

Sementara saat ini sudah ada bangunan yang diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3), karena bangunan tersebut melanggar IMB. "Itu Hotel Pop sudah kemarin diberikan SP3 dari penataan kota. Pos jaga dan tangki airnya yang kena. Halamannya saja yang kena. Setelah ini, kami lihat lagi IMB yang melanggar, karena datanya di penataan kota," katanya.

Saat ini, kata Tri, lebar Kali Krukut hanya sebesar 3-5 meter. Seharusnya, menurutnya, Kali Krukut mempunyai lebar 20 meter. "Sebenarnya kali itu tanggung jawab pemerintah pusat. BBWSCC (Balai besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung) itu harusnya yang tanggung jawab. Kerja sama dengan kami, kami yang bebasin. Nah, untuk darurat maka yang bocor-bocor, kami tambal.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya