Ahok Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Kampanye di Luar Jadwal

Ahok dilaporkan ke Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Danau Agung III nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, Jumat 7 Oktober 2016.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Pelaporan itu menyusul video Ahok saat berbincang dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Dalam video itu, Ahok diduga melontarkan pernyataan terkait penistaan agama dan kampanye di luar jadwal.

"Kami melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI karena dugaan menghina agama dan kampanye di luar jadwal di Pulau Seribu. Setelah menonton video pembicaraan Ahok di pulau seribu versi lengkap, dugaan penistaan agama yang sudah kami lapokan ke Mabes Polri justru semakin kuat," kata Anggota Tim Advokat ACTA Habiburokhman saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta, Jumat malam 7 Oktober 2016.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra ini juga menerangkan, bahwa tim ACTA juga menduga dari video itu, ada dugaan kalimat-kalimat yang menjurus pada kampanye di luar jadwal kampanye. Hal tersebut melanggar Pasal 69 huruf k UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi dan program. Kalimat-kalimat dugaan kampanye dalam video tersebut antara lain soal janji subsidi tiket kapal, janji membangun storage dan janji meningkatkan mutu beras raskin," ungkap Habiburokhman.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Habiburokhman berharap agar Bawaslu DKI Jakarta selaku lembaga pengawasan dalam proses dan tahapan Pilkada DKI, agar bisa bertindak cepat dan merespons laporan itu.

"Jangan menyederhanakan masalah dengan menyatakan Ahok belum ditetapkan sebagai calon gubernur resmi. Faktanya Ahok sudah resmi mendaftar sebagai cagub dan sudah menyerahkan semua persyaratan," ucap Habiburokhman.

Ia mengingatkan Ahok sebagai calon petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan diri. Bawaslu harus memanggil dan memeriksa Ahok terkait laporan ini. "Jika Ahok terbukti melakukan kampanye di luar jadwal maka harus diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya