Pemprov DKI akan Larang Anak di Bawah 19 Tahun ke Diskotek

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini sedang mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan remaja usia di bawah 19 tahun, mengunjungi tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam alias diskotek kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Saya nanti ke Pak Gubernur agar keluarkan Pergub saja dahulu. Untuk larangan remaja di bawah 19 tahun tidak ke tempat hiburan malam," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Hal itu diungkapkan Djarot menyusul adanya kasus perwira polisi AKP S, yang tertangkap tangan lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu di Diskotek Miles. Tak hanya dilarang ke kelab malam, bagi yang berusia 19 tahun juga akan dilarang mengonsumsi alkohol. "Ini untuk melindungi generasi muda kita," kata Djarot.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Akibat kasus itu, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan segera melakukan penutupan terhadap diskotek yang beroperasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024