Larangan Menjual Petasan Selama Ramadhan

VIVAnews - Kepolisian Wilayah Bogor melarang penjualan petasan dengan berbagai bentuk dan jenis di sejumlah jalan utama Kota dan Kabupaten Bogor. Larangan dilakukan empat hari menjelang bulan Ramadhan.

Kepala Kepolisian Wilayah Bogor, Komisaris Besar Agung Sabar Santoso, mengatakan, selama bulan Ramadhan, kepolisian akan melarang penjualan petasan.

Selain menciptakan kebisingan, petasan juga membahayakan keselamatan manusia. "Oleh karena itu, menjelang bulan Ramadhan kami akan melarang pedagang yang berjualan di tempat–tempat strategis,” kata Agung kepada VIVAnews usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, Selasa 18 Agustus 2009. 

Kepolisian akan menggelar razia pedagang petasan secara intensif selama bulan Ramadhan. Razia tak hanya fokus terhadap para penjual, namun juga pabrik pembuatan petasan.

Informasi yang diperoleh VIVAnews, sejumlah daerah dijadikan pabrik pembuatan petasan. Di antaranya di Kota Bogor yaitu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, di wilayah Kabupaten Bogor di daerah Kecamatan Parung Panjang

Santo, seorang pedagang petasan di Kota Bogor, menyesalkan kebijakan itu. Kebijakan itu dinilai menghambat rezeki musiman yang bisa diraub pedagang menjelang Idul Fitri. "Rata-rata juga cuma bunga api. Kecuali petasan cabe rawit dan itu tidak ada yang berani menjual," katanya.

Kemenpora: Proses Transisi Pemerintahan Harus Diisi Gagasan Segar Anak Muda

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terpantau diselimuti awan kabut dari atas KM Bimasena yang digunakan oleh Tim Kantor SAR Manado mengevakuasi warga setempat, Rabu, 18 April 2024.

Badan Geologi Catat Masih Ada Erupsi Kecil dan Potensi Bahaya Gunung Ruang

Badan Geologi ESDM mencatat masih terjadi letusan-letusan kecil Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Potensi bahaya berupa erupsi menghasilkan awan panas.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024