Kasus Pungli Kemenhub, Polisi Sita Rumah di Bogor

Polisi menyita rumah tersangka pungli di Kemenhub
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita aset berupa rumah salah satu tersangka pungli di Kementerian Perhubungan.

Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, rumah yang disita kepolisian ada milik tersangka MS, yang menjabat sebagai Kepala seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.

"Penyitaan ini sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Fadil ketika dikonfirmasi, Jumat 11 November 2016.

Mahfud MD Klaim Prakti Pungli di Indonesia Sudah Sangat Berkurang

Fadil menambahkan, penyitaan dilakukan setelah polisi mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong bernomor: 1217/Pen.Pid/2016/PN Cbi, tanggal 8 November 2016.

"Tim penyidik  telah melakukan penyegelan fisik rumah dengan memasang plang atau banner penyitaan berikut dokumen pembayaran pembelian rumah dari tersangka MS sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Fadil.

Viral 2 Anggota PJR Polda Metro Pungli di Jagorawi, Ini Kata Dirlantas

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, rumah tersangka MS yang disita itu terletak di Vimala Hills Jl Kinabalu Elok No 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor. "Rumahnya senilai Rp5 miliar, dia membeli rumah tersebut sejak tahun 2014," ucap Ferdy.

Ferdi melanjutkan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya milik tersangka MS yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Sejauh ini baru rumah itu saja yang kami sita, tetapi masih akan kami telusuri lagi untuk aset-aset lainnya," kata Ferdy.

Sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar yang dilakukan oleh tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2016.

Tiga oknum PNS yang ditangkap adalah Tersangka ES, yang merupakan ahli ukur Dit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, tersangka MS yang menjabat sabagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan AR bekerja sebagai petugas pelayanan loket.

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan siswa SMA Negeri 8 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dipungut uang parkir di sekolah itu.

Pungut Uang Parkir ke Siswa, Kepala Sekolah di Mataram Didemo

SMAN 8 Mataram, NTB, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022