Jaksa Peneliti Khusus Disiapkan untuk Kasus Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari Kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia berharap, berkas yang akan diberikan Kepolisian kepada Kejaksan sudah dalam bentuk lengkap atau sempurna, agar para penyidiknya bisa meneliti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. 
 
"Kita harapkan berkas perkaranya sudah sempurna ketika kita terima untuk diteliti. Dan ketika diteliti ternyata sudah sempurna, ya kita akan segera limpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo di Jakarta, Senin 21 November 2016.
 
Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem itu mengatakan, ia telah menunjuk jaksa khusus yang akan meneliti berkas perkara Ahok. Hal ini lantaran kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu penanganan ekstra dalam menangani perkara tersebut. 
 
"Salah seorang direktur justru. Direktur di Kejaksaan Agung. Direktur Orang dan Harta Benda (Direktur Oharda). Ini satu bukti bahwa kita sungguh-sungguh menangani kasus ini," katanya. 
Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
 
Terkait perkara ini, Prasetyo memastikan kalau kasus dugaan penistaan agama ini telah dilimpahkan ke pengadilan dirinya berjanji kalau peradilan akan dilakukan secara terbuka. "Pengadilan dibuka untuk umum. Jadi siapa pun bisa ikut menyaksikan dan melihat," ujar Prasetyo. 
Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dari Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok karena mengutip surat Al Maidah 51. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.
Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022