Rizieq Shihab Ingin Ahok Segera Diadili

Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Didampingi sejumlah pengikutnya, Rizieq yang datang sekitar pukul 09.30 WIB, mengatakan memenuhi panggilan sebagai saksi ahli agama terkait laporan Ketua FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, terhadap Ahok atas pernyataannya yang dianggap melecehkan agama. 
 
Menurut Rizieq, kedatangannya kali ini untuk melengkapi materi yang sebelumnya sudah dilakukan pada gelar perkara dan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 
 
"Sengaja saya datang lebih cepat supaya berkas itu segera selesai. Agar besok atau lusa dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya lebih cepat P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan lebih cepat lagi digelar sidangnya," kata Rizieq di Gedung Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016. 
 
Rizieq menambahkan, sudah mempersiapkan sejumlah bukti berupa materi-materi dan dalil yang akan disampaikan kepada pihak Kepolisian. Bukti itu, menurutnya, menjadi pelengkap dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu agar ketika dilimpahkan ke Kejaksaan tidak dikembalikan lagi dengan alasan tidak lengkap. 
Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
 
"Jangan sampai nanti ke Kejaksaan ada P15, ada P19. Baru P21. Ini mengulur waktu. Sedangkan bangsa Indonesia menginginkan ini cepat selesai," ujar Rizieq. 
Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
 
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. Dia diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. 
Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama
 
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022