Ratusan Pemilik Bangunan di Jaksel Setor Denda Rp1,8 Miliar

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tipiring putusan yustisi pelanggaran izin bangunan terhadap ratusan pemilik bangunan dari berbagai wilayah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2016 kemarin. Dalam putusan itu hakim memutuskan pelanggar wajib membayar denda untuk disetorkan ke kas keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan, ada 309 pelanggar yang diputuskan untuk membayar denda kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disetorkan ke kas negara.

Dari 309 pelanggar izin bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, kata Chandra, jumlah denda yang telah disetorkan berjumlah Rp1.804.500.000. Denda yang berjumlah miliaran Rupiah itu telah disetorkan ke kas negara hari ini, Senin, 28 November 2016.

"Dihadiri 309 pelanggar dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke kas negara oleh Kejari Jaksel sebesar Rp1.804.500.000," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel Chandra Saptaji melalui siaran persnya, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Sanksi denda itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Setiap pelanggar sendiri mendapat dua jenis sanksi, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar.

Chandra menjelaskan, denda yang disetorkan setiap pelanggar bervariasi, mulai dari paling kecil Rp1 Juta sampai Rp5 Juta.

"Denda terbesar Rp50 juta, terkecil Rp1 juta," ucap Chandra.

Thailand Kembali Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Seperti dijetahui, ratusan pelanggar itu, merupakan hasil pengawasan selama satu tahun belakangan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan mulai bulan Januari sampai November 2016.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan itu bermacam-macam, seperti bangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB), garis sepadan bangunan (GSB), koefisien luas bangunan (KLB), jarak bebas, dan ketinggian bangunan.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Maret 2024
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024