Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Videotron Porno

SAR (tengah), tersangka peretas videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Berkas penyidikan kasus videotron yang menampilkan gambar porno, telah dilengkapi dan dikirimkan kembali ke jaksa penuntut umum agar bisa disidangkan. 

Penyerahan ini dilakukan, karena berkas tersangka SAR (24 tahun) yang sudah dikirimkan beberapa waktu dikembalikan, karena dinilai belum lengkap. 

"Kasus videotron, berkas sudah dikirim beberapa waktu lalu ke kejaksaan dan dinyatakan P-19 (tidak lengkap)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 30 November 2016.

Argo mengatakan, penyidik telah melengkapi kekurangan pada berkas sebelumnya, sesuai petunjuk JPU.

"Sudah dikirimkan lagi ke JPU dan saat ini masih diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan segera P21 sehingga penyidik bisa melakukan pelimpahan tahap dua," katanya.

Sebelumnya, pengguna jalan sempat dihebohkan dengan kemunculan film porno yang tayang di sebuah layar videotron di Jalan Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap pengunggah video porno tersebut. Tersangka SAR ditangkap di kantornya yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Oktober 2016.

SAR mengakui telah mengakses secara ilegal videotron itu, setelah melihat username dan password muncul saat layar sedang tak aktif.

Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee

Ketika melintas di lokasi itu selepas salat Jumat. SAR kemudian mengakses film porno menggunakan aplikasi dengan menggunakan username dan password tersebut.

Tangkapan layar bocah di Makassar mesum di kuburan.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

Sebuah video viral, memperlihatkan dua bocah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan aksi mesum. Ketiga bocah itu melakukan hubungan mesum di kawasan pemakaman umum.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024