Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Siskaeee Senin 12 Februari 2024

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

JakartaPolda Metro Jaya siap menghadapi sidang praperadilan yang telah diajukan oleh selebgram Siskaeee usia dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus film porno. Sidang praperadilan itu akan digelar perdana pada Senin, 12 Februari 2024.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

Kombes Ade menjelaskan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara yang ada. "Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujarnya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sebelumnya diwartakan, selebgram Siskaeee akan menjalani sidang perdana praperadilan, Senin, 12 Februari 2024 pekan. Majelis hakim sidang praperadilan itu sudah ditentukan hakimnya.

Siskaeee tiba di Polda Metro

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Iya betul, hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Diketahui, Siskaeee mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus film porno. Hal itu diungkapkan pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting. "Kami memasukan permohonan prapidnya di PN Jaksel," ujar dia, Jumat, 2 Februari 2024.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut dilakukan hari ini. Termohonnya, kata dia, ada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Adapun alasan pihaknya mengajukan praperadilan lagi karena kliennya ditangkap dan ditahan polisi. Sebelumnya, yang mereka gugat cuma soal penetapan status tersangkanya saja. Sementara kali ini juga terkait penangkapan dan penahanan.

"Karena setelah kami memasukkan prapid, Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya