Jubir FPI Sebut Semua Tujuan Car Free Day Dilanggar

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyebut semua tujuan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) oleh Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta dilanggar.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan penyelenggaraan Parade Kita Indonesia oleh Aliansi Kebangsaan Indonesia dalam kegiatan car free day pada Minggu pagi, 4 Desember 2016.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2005, car free day utamanya diselenggarakan untuk memulihkan kondisi udara di Jakarta, terutama di Jalan Sudirman-Thamrin, dua jalan protokol di Jakarta. Car free day juga untuk menyediakan tempat bagi masyarakat berolahraga dan berekreasi di pusat kota Jakarta. Kegiatan itu tidak dimaksudkan sebagai sarana berpolitik.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Munarman menilai, kehadiran tiga ketua umum partai politik, yaitu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh; Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto; dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, telah melanggar aturan itu.

"(Penyelenggaraan) car free day itu dilarang untuk kegiatan-kegiatan politik," ujar Munarman di kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia, Jakarta, pada Minggu, 4 Desember 2016.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Munarman juga menyoroti hal lain yang merupakan pelanggaran tujuan pelaksanaan car free day, antara lain, kurang diperhatikannya kebersihan, tidak leluasanya warga berolahraga, hingga pencemaran udara yang muncul dari genset untuk listrik panggung.

Menurutnya, acara yang diselenggarakan partai politik melanggar semua aturan tentang pelaksanaan car free day. Padahal, para penyelenggaranya selama ini adalah mereka yang mengaku patuh hukum.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022