Plt Gubernur DKI Bicara Ornamen Natal di Kantor Pemerintah

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, surat edaran terkait instruksi Sekretaris Daerah perihal pemasangan ornamen Natal sudah dicabut. 

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Seperti diketahui, beredar instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta, yang mengatakan pemasangan ornamen Natal di sejumlah kantor pemerintahan DKI Jakarta. Hal ini menjadi polemik, lantaran biaya yang dikeluarkan untuk ornamen itu dibebankan pada APBD atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jadi surat itu sudah diberhentikan. Tidak berlaku lagi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016. 

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Dia tak melarang apabila kantor pemerintahan DKI Jakarta memasang ornamen Natal. Namun ia menegaskan, pembelian ornamen itu tak dibenarkan bila menggunakan anggaran daerah. 

"Tidak perlu ada edaran. Tidak perlu ada pemanfaatan APBD. Rayakan saja sebagaimana biasanya saja. Yang jelas kita memperlakukan semua agama itu sama," ujar pria yang akrab disapa Soni.

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah telah mencabut instruksi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekda No. 38 Tahun 2016 tentang larangan memasang ornamen Natal. 

Meski demikian, dia menyilakan pemasangan ornamen Natal ini dipasang di sejumlah instansi pemerintahan dengan catatan tanpa menggunakan APBD. 

"Makanya, ini bukan soal agama. Ini soal bujet saja, APBD DKI 2016. Kalau saya tidak batalin lebih repot lagi. Kalau ini kan saya tinggal jelaskan saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya