Warga Tak Bisa Masuk ke Sidang Ahok, Pengadilan Penuh Sesak

Pengamanan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Kepolisian sudah menutup pintu gerbang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Polisi memastikan tidak ada lagi yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengadilan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

547 Personel Gabungan Diturunkan untuk Pengamanan Presidensi G20

Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, penutupan itu lantaran kapasitas ruang sidang sendiri sudah penuh. Selain awak media, warga yang juga ingin melihat langsung sidang itu pun sudah tidak diperkenankan masuk kesana.

"Saat ini sudah overload, tidak ada masyarakat yang memaksakan masuk ke ruang sidang," kata Kombes Dwiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dwiyono menambahkan, ruang sidang hanya bisa menampung 80 orang saja.  Ruang sidang sendiri kini sudah dipenuhi sehingga warga lainnya tidak diperkenankan masuk ke dalam. "Ruang sidang hanya terbatas, hanya 80 orang," kata dia.

Dari pantauan di lokasi, para awak media, yang tidak diperkenankan masuk akhirnya terpaksa menunggu di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Demikian pula  warga yang ingin menyaksikan langsung persidangan Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara itu, massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus berteriak meminta Ahok dipenjarakan.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022