Soal Atribut Natal, Agus Minta Semua Pihak Taat Aturan

Agus Yudhoyono kampanye di Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta telah mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi umat Islam menggunakan atribut non-muslim. Seruan itu muncul beberapa hari jelang perayaan Natal.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menanggapi hal itu, calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, mengimbau masyarakat taat pada aturan hukum yang ada. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sudah seharusnya masyarakat harus saling menghargai antar umat beragama. 

"Ya kita kembalikan kepada masyarakat. Ini adalah negara demokrasi. Yang penting kita taat pada aturan hukum saja," kata Agus di Jalan Poncol Jaya, RT 012/RW 04, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 18 Desember 2016.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Bagi Agus, perayaan hari umat beragama termasuk juga dalam menjalankan ibadah adalah hak setiap warga negara dan diamanatkan dalam konstitusi. Namun hal itu ia tegaskan, kebebasan melaksanakan perayaan ini juga harus diikuti oleh adanya tanggung jawab dari setiap elemen masyarakat.

"Tentunya keindahan dari Indonesia bahwa kita keberagaman yang luar biasa ini kita bisa hidup berdampingan," ujarnya. 

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

MUI Jakarta mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016, terkait fatwa yang dikeluarkan lembaga itu soal atribut non-muslim.

Dalam kesepakatan antara Kepolisian dengan MUI dihasilkan tujuh poin. Salah satunya, semua pihak harus mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya