Menhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Mangkal di Pulogadung

Ilustrasi Terminal Pulogadung
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwi Budiawati

VIVA.co.id – Usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak, ke terminal bayangan di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan kawasan ini akan dipindahkan ke terminal baru di Pulogebang Bekasi.

Sementara akibat terminal bayangan, yang ada di sepanjang jalan Cakung-Bekasi atau depan Pulogadung Trade Center, kemacetan parah sering terjadi.

Pemerintah akan memberi batas waktu hingga 31 Desember 2016, untuk Perusahaan Otobus (PO), memindahkan operasional mereka ke Terminal Pulogebang. 

Menhub mengancam, akan mencabut izin trayek dari PO yang enggan mengikuti perintah. "Izinnya kita cabut. Mereka rata-rata punya izin (berakhir) tanggal 31 Desember," kata Budi Karya, usai sidak, Minggu 25 Desember 2016.

Walau begitu, pihaknya berharap PO ini sudah pindah pada 28 Desember ini. Bertepatan dengan soft launching penggunaan Terminal Pulogebang sebagai pengganti terminal Pulogadung. 

Pemindahan ini, sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, terminal bayangan yang ada di Jakarta saat ini berjumlah 21 lokasi. Dan 11 dimanfaatkan oleh PO. Untuk itu, terminal bayangan di kawasan Pulogadung ini tidak akan ada lagi penjualan tiket. Hanya untuk service kendaraan dari PO tersebut.

"Penjualan tiketnya enggak. Bisa balik lagi (jadi terminal bayangan)," kata Budi.

Larangan Mudik Berlaku, Begini Sepinya Terminal Induk Bekasi

Mengenai keluhan susahnya akses ke terminal baru di Pulogebang itu, ia mengaku akan menyediakan feeder atau bus penyambung, untuk menuju  ke lokasi.

"Kita sediakan feeder. Di sana (Pulogebang) kita sediakan feeder, tempat makan," katanya.

Cegah Penyebaran Corona, 26 Terminal di Jatim Disemprot Disinfektan
Dishub Kota Tangerang melakukan pengecekan pergerakan penumpang di terminal.

Larangan Mudik, Dishub Kota Tangerang Cek Penumpang di Terminal Poris

Dalam masa periode pengetatan aturan mudik , banyak penumpang yang hendak mudik tidak menyertakan surat keterangan bebas COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2021