2016, Pencurian Kulit Kabel hingga Perampokan Pulomas
- VIVA.co.id/ Annisa Maulida
Kepolisian telah memastikan, kejadian itu murni perampokan. Hal tersebut berdasarkan keterangan para pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.
Curi Kulit Kabel
Peristwa kriminal selanjutnya tak kalah menghebohkan. Pada awal tahun 2016 atau tepatnya bulan Maret, banjir menimpa ruas Jalan Medan Merdeka Selatan atau tepatnya di Istana Negara.
Setelah diselidiki, rupanya banjir itu disebabkan adanya tumpukan bungkus kabel yang ada di dalam got Istana. Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya soal adanya tumpukan sampah bungkus kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan yang menyumbat saluran air.
Tak butuh lama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya mengungkapkan fakta terkait tumpukan kulit kabel. Ternyata, itu merupakan sisa pencurian.
Selain tumpukan kabel, polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa penyusuran saluran juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan pencurian. Di antaranya ada gergaji besi, senter, linggis, dan kantung-kantung bekas makanan.
Dalam hitungan hari, enam pelaku ditangkap, di antaranya STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).
Mereka mempunyai peran berbeda-beda. Lima pelaku ada yang memotong dan mengupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan menjual kabel.
Dari enam pelaku yang dibekuk petugas, dua di antaranya adalah narapidana di Rumah Tahanan Salemba, yaitu RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).