Uji Laboratorium Rampung, Dua Pilot Susi Air Negatif Narkoba

BNN gelar konferensi pers terkait pemeriksaan dua pilot Susi Air
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional telah merampungkan uji laboratorium terhadap BH dan DE, dua pilot Susi Air yang dilarang terbang di Bandara Tunggul Wulu, Cilacap, Jawa Tengah, 11 Januari 2017. 

Meutya Hafid Ungkap Kondisi Terkini Pilot Susi Air yang Lebih Setahun Disandera KKB

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pilot Susi Air negatif narkoba. "Tak terdapat kandungan narkoba dan psikoaktif. Hasil tes tersebut adalah negatif," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, di Gedung BNN, Jalan M.T. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Senin, 16 Januari 2017.

Arman menjelaskan, hasil tersebut didapat setelah BNN melakukan pemeriksaan mendalam dan konfirmasi tes terhadap kedua pilot tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan sejak 11 Januari 2017 sampai 14 Januari 2017 tak ditemukan adanya kandungan Napza pada kedua pilot tersebut.

TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Indonesia

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ulang terhadap urine, rambut dan lainnya namun tidak menunjukkan adanya zat narkotika dan psikotropika pada kedua pilot tersebut," ujar Arman.

Arman mengatakan, saat ini kedua pilot sudah dikembalikan ke maskapai tempat kedua pilot tersebut bekerja. "Ini kewajiban kami untuk menyampaikan kepada publik terkait hasil tes tersebut," ujarnya.

Pilot Lempar Kendali ke Kopilot untuk Bantu Persalinan Ibu di Udara, Netizen: Keren!

Pada Rabu, 11 Januari 2017, kedua pilot Susi Air berinisial BA dan DA dilarang terbang oleh pihak bandara Tunggul Wulu Cilacap. Hal itu karena dari pemeriksaan BNNK Cilacap menyebutkan, BA dan DA positif morfin.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Pernah Disandera, Meutya Hafid Ungkap Titik Terang Pilot Susi Air Ditawan KKB

Meutya Hafid angkat bicara mengungkap perekembangan kasus penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang belum bebas hingga lebih dari satu tahun.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024