Menyadap Ilegal Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, atau APJI, M. Danny Buldansyah mengatakan, hukuman untuk yang melakukan sembarang sadap telepon bisa dihukum penjara lebih lima tahun. Penyadapan hanya bisa dilakukan oleh badan yang ditentukan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mimpi Jakarta LavAni Hattrick Juara Proliga

Ketentuan penyadapan sudah diatur dalam undang-undang, Pasal 40 Undang-undang tentang Telekomunikasi maupun Pasal 31 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal itu mengatur larangan menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Operator sendiri tidak memiliki kemampuan dan sistem untuk penyadapan (lawfull intercept system). Bahkan, untuk permintaan data percakapan (panggilan dari nomor A ke nomor B/bukan isi percakapan) hanya dapat diminta oleh penyidik," kata Danny kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat pada Rabu, 1 Februari 2017.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

Pernyataan Danny menyusul kehebohan akibat ungkapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mengaku memiliki bukti percakapan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Ahok menegaskan, bukan dia yang menyebut komunikasi antara Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, yang menyebutkan persoalan itu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ialah pengacaranya, Humphrey Djemat. (asp)

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

Jakarta LavAni Allo Bank Electrik yang merupakan juara bertahan mengawali Proliga musim 2024 dengan meraih kemenangan 3-0 atas Jakarta Garuda Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024