- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, atau APJI, M. Danny Buldansyah mengatakan, hukuman untuk yang melakukan sembarang sadap telepon bisa dihukum penjara lebih lima tahun. Penyadapan hanya bisa dilakukan oleh badan yang ditentukan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan penyadapan sudah diatur dalam undang-undang, Pasal 40 Undang-undang tentang Telekomunikasi maupun Pasal 31 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal itu mengatur larangan menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Operator sendiri tidak memiliki kemampuan dan sistem untuk penyadapan (lawfull intercept system). Bahkan, untuk permintaan data percakapan (panggilan dari nomor A ke nomor B/bukan isi percakapan) hanya dapat diminta oleh penyidik," kata Danny kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat pada Rabu, 1 Februari 2017.
Pernyataan Danny menyusul kehebohan akibat ungkapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mengaku memiliki bukti percakapan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
Ahok menegaskan, bukan dia yang menyebut komunikasi antara Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, yang menyebutkan persoalan itu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ialah pengacaranya, Humphrey Djemat. (asp)