Pria Penghina Jokowi Dihukum 9 Tahun Bui Akibat Cabuli Bocah

Arsyad saat berbicara dengan Sekjen KPAI Erlinda di Polresta Depok, Rabu, 13 Juli 2016.
Sumber :

VIVA.co.id - M Arsyad, terdakwa kasus pencabulan empat bocah di Depok, Jawa Barat, hanya bisa pasrah setelah hakim memvonisnya dengan kurungan penjara selama sembilan tahun. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 7 Februari 2017.

Usai palu hakim diketuk, Arsyad lebih tenang daripada sebelumnya, yang sempat menangis saat menjalani sidang tuntutan yang dibacakan jaksa dengan ancaman sepuluh tahun penjara pada Selasa pekan lalu.

Vonis hakim lebih ringan setahun karena Arsyad dinilai cukup kooperatif dan menyesali segala perbuatannya. “Di persidangan dia tidak berbelit-belit dan jujur. Intinya tadi dia menyesal,” kata kuasa hukum Arsyad, Herman Dionne, saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Selasa, 7 Februari 2017.

Herman pun mengaku menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding. “Kami pikir, ya, cukuplah, itu pantas buat dia,” katanya.

Namun tak bisa dimungkiri putusan itu mengecewakan keluarga Arsyad. Sebab pemuda 26 tahun itu adalah tulang punggung keluarga. “Keluarga pastilah kecewa, apalagi dia (Arsyad) tulang punggung keluarganya. Tapi mereka enggak komentar apa-apa, pasrah,” katanya.

Arsyad sempat berurusan dengan aparat karena menghina Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Dia berurusan lagi dengan polisi pada tahun 2016.

Saat itu, Arsyad dilaporkan atas kasus pencabulan. Aksinya terbongkar setelah tim Buru Sergap Polres Kota Depok yang mendapat laporan anak hilang menemukan jejaknya di sebuah vila di kawasan Cisarua, Puncak Bogor, pada Senin, 11 Juli 2016.

Saat didatangi petugas, korban berinisial F, bocah perempuan berusia sepuluh tahun, sedang histeris di dalam vila. Petugas pun langsung menggerebek hingga berhasil menyelamatkan korban dan meringkus pelaku.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Pelaku mengincar korban yang saat itu sedang berada di lokasi wisata kolam renang di wilayah Cilodong, Depok. Di situlah pelaku merayu korban, mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korban akhirnya mau.

Setelah berhasil merayu korbannya ke luar dari lokasi wisata, pelaku ternyata tidak membawanya ke minimarket melainkan dibawa ke arah Puncak, Bogor. Dari kasus inilah terungkap ternyata korbannya ada empat anak. (mus)

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat
Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024