Bejat! ASN Dishub yang Tega Cabuli ABG Paksa Korban Nonton Film Porno

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri. Polisi menyebut pelaku ternyata memaksa korban untuk nonton film porno.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino Trisanto, Senin 8 Januari 2024.

Menurut dia, pelaku juga mengiming-iming korban dengan uang. Yang bersangkutan memberi uang Rp5 ribu agar korban tak buka suara.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminl Polres Metro Jakpus, Komisaris Polisi Chandra Mata Rohansyah menambahkan pelaku juga membujuk korban supaya tak buka suara.

"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," kata Chandra.

Aksi biadab pelaku diduga dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Desember 2023. Kelakuan pelaku terkuak setelah orang tua korban melapor. 

ASN di Dishub DKI Jakarta berinisal RT (57) membuat heboh karena ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan. RT diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih bocah berusia 11 tahun.

"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujar Chandra, Senin 8 Januari 2024.

Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Saat itu, korban sedang diantar ke sekolah oleh pelaku. Perbuatan biadab korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya