Sekjend FPI Novel Tak Tahu Soal Dana Yayasan Aksi 212

Novel Bamukmin, Sekjend Front Pembela Islam saat hendak menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri, Senin (13/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefulah

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Chaidar Hasan menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang  dana Yayasan Keadilan untuk Semua, Senin, 13 Februari 2017.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Novel mengatakan, seharusnya dirinya memenuhi panggilan pada hari Jumat, 11 Februari 2017, namun karena surat yang dilayangkan dari penyidik itu jam 00.00 WIB, akhirnya dia mengurungkan niatnya untuk diperiksa hari itu juga.

"Jumat pagi harus diperiksa, ya enggak bisa lah kita kan punya jadwal, agenda sendiri. Ya alhamdulillah kita kooperatif, artinya saya hadir hari ini menyanggupi untuk diperiksa," kata Novel di Bareskrim Polri Jakarta Pusat.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Dalam pemeriksaan ini, Novel tak mengerti materi dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri tersebut. "Yayasan dan saksi enggak tahu, enggak jelas. Yang mana yang kita suruh bersaksi dan saksinya saksi siapa enggak paham," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Novel, Ali Lubis mengatakan, kliennya merupakan seorang ulama dan  tidak mengetahui mengenai dana pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Bahkan Habib Novel sendiri kemarin kita diskusi dia tidak pernah tahu, tidak pernah dengar yayasan tersebut. Jadi beliau juga bingung tiba-tiba dipanggil Bareskrim sebagai saksi, kaitan apa," ujar Ali Lubis.

Bahkan, Novel sendiri tidak mengetahui mengenai dana aksi 411 atau 212 di Jakarta yang ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua tersebut. "Jangankan rekeningnya, yayasannya saja enggak tahu," ujarnya.

Ali kembali menegaskan, bahwa kliennya pada aksi gabungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI pada 112 atau 212 sebagai penceramah. Sehingga, beliau hadir dalam aksi itu karena merasa perbuatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Kepualauan Seribu menyinggung Al-Qur'an.

"Jadi sebatas itu saja, beliau cuma hadir, tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh yayasan, pengurus yang lainnya," kata Ali.

Kemudian, Ali juga tidak mengetahui mengenai hubungan Novel Bamukmin dengan Ketua GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir dalam aksi 114 dan 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat. Namun, Novel dengan Bactiar Nasir hanya merupakan pertemanan sebatas sesama ulama dengan ulama.

"Kalau hubungan sebatas apa itu Habib Novel juga tidak tahu, karena beliau ini mungkin kenal dengan Ustaz Bacjtiar Nasir kan sebagai penceramah, sebagai ulama gitu loh. Antar ulama pasti saling kenal lah nama-namanya," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang pengalihan kekayaan Yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorium.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017. Serta surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya