Pengacara Ahok Pertanyakan Keabsahan Saksi Pelapor

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tim penasehat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mempertanyakan keabsahan 13 saksi pelapor yang melaporkan kliennya ke polisi. Sebab, 13 saksi pelapor tak ada yang mendengar langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Kepada saksi ahki hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan dalam sidang hari ini, Selasa 21 Februari 2017, penasehat hukum mempertanyakan nilai kesaksian 13 saksi pelapor yang tak hadir langsung, saat terdakwa Ahok berpidato.

"Saksi tak melihat langsung di TKP (tempat kejadian perkara), tetapi melihat YouTube. Bagaimana nilai kesaksiannya menurut Ahli?" tanya salah satu kuasa hukum Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.

Menurut Mudzakkir, saksi yang tak hadir langsung di tempat kejadian perkara adalah sah-sah saja. Asalkan, ada dasar rill yang disertakan saksi tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya, ya bisa (sah)," ujarnya.

Namun, penasehat hukum menjelaskan bahwa atas nama Yurisprudensi, Mahkamah Agung sering mengabaikan kesaksian saksi yang tak ada di lokasi saat permasalahan terjadi. Penasehat hukum kembali mempertanyakan pendapat Mudzakkir tentang hal tersebut.

Mudzakkir kembali menekankan bahwa setiap saksi boleh saja memberi kesaksian tanpa harus di tempat kejadian perkara. Terlebih dalam kasus Ahok, ada bukti otentik sebuah video yang dapat dijadikan dasar pengaduan. "Kalau rekaman diputar dan memberi informasi secara publik, berarti bisa. Dalam kasus penghinaan, orang tak harus langsung ada di lokasi," kata dia.

Diketahui, ada 13 saksi pelapor yang melaporkan kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok. Dari saksi tersebut, tak ada satu pun saksi yang menonton langsung saat Ahok di Kepulauan Seribu. Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok tetap berkeyakinan seorang saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung suatu peristiwa.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancamanpenjara paling lama lima tahun. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022