- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana menghadirkan empat saksi ahli di persidangan lanjutan perkara penodaan agama yang akan digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa, 21 Maret 2017.
"Ada sekitar empat ahli yang mau kami hadirkan," kata salah satu tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Jalan Cemara nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2017.
Tapi kata Sudirta, hingga saat ini, dia dan tim penasihat hukum lainnya, belum bisa memastikan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai saksi yang bisa meringankan dakwaan jaksa terhadap Ahok. "Kami harus rapat dulu," kata dia.
Menurut Sudirta, empat saksi yang bakal dihadirkan di persidangan ke-15 nanti merupakan para ahli di bidang keilmuan yang berbeda.
"Ahli bahasa, ahli gestur, ahli agama Islam, ahli pidana. Dari berbagai daerah (ahlinya)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melanggara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP, tentang penodaan agama. Ahok dilaporkan sejumlah pihak atas pengutipan Surat Al-Maidah ayat 51, saat berpidato di Pulau Pramuka. (ase)