Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun. Namun, bagi jaksa, Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.

Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa. Ini baru akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 25 April 2017. (ren)

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024