Jika Ahok Tak Divonis Bebas, Pengacara Pastikan Banding

Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di persidangan kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta memastikan bahwa pihaknya akan melakukan banding.

"Sehari pun dihukum pasti banding karena ini bicara soal keadilan karena harus bebas," kata Wayan usai konferensi pers Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP di Jalan Proklamasi 53, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Menurutnya kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok sangat politis. Hal tersebut nampak ketika laporan tersebut, tidak satu pun kata dia penyidik mampu membuat surat perintah penyidikan (sprindik).

"Karena yang lapor tidak melihat kejadian. Jadi sudah banyak laporan tapi tidak ada bukti Ahok melakukan pidana," kata dia lagi.

Wayan menilai, kasus penistaan Ahok penuh intrik dan rekayasa. Namun dia tak bersedia memaparkan dengan rinci soal intrik yang dia maksudkan.

"Pak Ahok sudah tak terpilih, kasus pak Ahok 99 persen kasus politik bungkusnya hukum. Siapa yang merekayasa kasus ini bukan dengan cara menyadap tapi nanti sejarah akan menulis. Ini sejarah yang luar biasa, pak Ahok tak bisa dikalahkan dalam kompetisi yang sehat," lanjut pengacara itu.

Wayan menilai bahwa pada saat ini kliennya sedang menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada sidang mendatang sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

"Pak Ahok akan bikin sendiri akan menyampaikan kata hatinya agar lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim, apa yang sebenarnya terjadi," ujar dia lagi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022