Pria Jepang Kepergok Bawa Kadal dan Ular di Bandara Soetta

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Seorang warga negara Jepang diamankan petugas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa 253 ekor satwa di dalam koper. Diduga satwa-satwa itu akan diselundupkan menuju negara asalnya.

img_title Jual Beli Organ Satwa Dilindungi, 2 Warga Aceh Ditangkap dengan Barbuk Mengejutkan

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta, Ridwan Alaydrus, satwa itu dibawa dengan cara dibungkus kain dan plastik, lalu dikemas di dalam dua koper berukuran besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keberadaan satwa itu terungkap setelah terdeteksi alat pemindai elektronik atau X-ray, ketika pelaku menjalani pemeriksaan saat pesawat yang ditumpangi dari Medan menuju Jepang, melakukan transit di Bandara Soetta.

img_title Dalam 3 Bulan 5 Harimau Mati di Medan Zoo, Bobby Nasution: Masa Nggak Boleh Mati

Ridwan mengatakan, dari 253 ekor satwa yang dibawa terdapat satwa yang dilindungi apendik satu dan dua, yakni kadal borneo, kura-kura moncong babi dan ular jenis chondrophyton.

"Sedangkan satwa lainnya seperti kadal panana, biawak sedang, kadar duri mata merah, ular jenis blood phyton, dan kura-kura bergerigi tidak termasuk satwa dilindungi," kata Ridwan, Selasa, 16 Mei 2017.

img_title Cerita di Balik Perempuan Menangis Serahkan Beruang Peliharaan ke Polhut

Seluruh satwa dipastikan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari karantina pertanian, sehingga masuk dalam impor ilegal. Rencananya, tersangka akan menangkarkan seluruh satwa.

"Saat ini seluruh hewan berada di sarana penangkapan milik Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, warga Jepang berinisial KN masih menjalani pemeriksaan penyidik dari PPNS dan terancam dijerat UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (ase)

Laporan Nurhayati Khavifa dari Tangerang

Tersangka penyelundupan hewan langka saat diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut