Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Periksa Ustaz Alfian

Ustaz Alfian Tanjung di ruang tahanan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Abdullah Al Katir, kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung, membenarkan kliennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2017. Alfian diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian karena telah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara menjadi sarang PKI di media sosial Twitter.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Abdullah menjelaskan, Alfian sebenarnya sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian di muka umum karena ujarannya di media sosial Youtube yang menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI. Kasus yang menjerat Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal karena ada seseorang yang melaporkan Alfian di Surabaya, Jawa Timur.

Meski telah jadi tahanan Bareskrim Mabes Polri, namun pemeriksaan terhadap Alfian oleh penyidik Polda Metro Jaya tetap dilaksanakan hari ini.  "Dibon (dipinjam) karena sudah ditahan kan atas kasus yang lain," kata Abdullah.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Namun, Abdullah tak bisa mendampingi Alfian karena ada kepentingan lain. Berdasarkan informasi yang didapat, Alfian diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya terkait dengan ucapan dia di media sosial Twitter, yang menyebut sebagian besar kader PDI Perjuangan adalah komunis.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Kasus Lain

Sedangkan kasus Alfian yang ditangani Bareskrim Mabes Polri soal kasus ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube, dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.

Kasus Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal dari laporan masyarakarat berinisial S yang menyaksikan video ceramah Alfian Tanjung melalui media sosial Youtube, berjudul "Menghadapi Invasi PKI dan PKC". S melihat video itu saat berkunjung ke rumah kerabatnya berinisial H yang berlokasi di daerah Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, dan melanggar Undang-undang ITE. Akhirnya, S melaporkan Alfian Tanjung di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya