Pemuda Muhamadiyah: Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Perppu ini sebagai pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritisi keputusan tersebut.

"Pertama aturan terkait dengan pembubaran ormas, apalagi ormas yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan. Saya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Rabu, 12 Juli 2017.

Namun, terkait dengan upaya pembubaran tersebut, menurut Dahnil, harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional, melalui mekanisme hukum yakni pengadilan. 

"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," ujarnya.

Dahnil mengingatkan, sikap represif akan sangat berbahaya dan bukan mematikan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan identitas ke-Indonesiaan. Mereka justru bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri, karena merasa di-dzholimi

"Kedua, pilihan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila, agaknya akan lebih tepat dan efektif. Karena soft approach tidak menyebabkan dampak kebencian dan dendam yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok radikal baru," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa langkah soft approach bisa dilakukan oleh pemerintah dibantu oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI dan organisasi kemasyarakatan lainnya melalui intensifitas dialog, pembinaan secara berkelanjutan.

"Karena bagi saya upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi, bahkan jangan-jangan bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa di-dzhalimi sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan mengubah nama," ucapnya.

Mahfud MD Nilai Wajar Desakan Revisi UU Ormas

Maka menurutnya, dialog dan pembinaan adalah jalan yang paling ideal. "Berbeda apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," katanya.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018