DPRD Minta Staff Ahlinya Digaji Pemprov DKI

Ilustrasi suasana rapat Paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Kata Anak Buah Heru Budi soal Isu PHK Ratusan Karyawan Tokopedia

Saat penyampaian pendapat fraksi, sebagian besar partai mengusulkan jabatan tenaga atau staff ahli baik pimpinan dan anggota, masuk ke dalam alat kelengkapan dewan, sehingga nantinya gaji mereka dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Sebelumnya, jabatan tersebut tidak masuk struktur dewan. Jikapun ada anggota yang mempunyai staff ahli, mereka harus menggaji dengan uang pribadi. 

Dinkes Jakarta Siap Lakukan Pelepasan Nyamuk Wolbachia untuk Tekan Penyebaran DBD

Fraksi Gerindra, Demokrat- PAN, PKS PKB, satu suara yang menilai keberadaan tenaga ahli diperlukan untuk menunjang kinerja dewan. 

"Dalam meningkatkan fungsi kerja DPRD, kami memandang perlunya setiap anggota dewan dapat memiliki staf ahli sebagai pendamping di mana sarana dan anggarannya disediakan oleh sekretariat DPRD," kata Perwakilan Fraksi Demokrat- PAN Achmad Nawawi di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017. 

Pemprov DKI Buka Posko Layani PPDB 2024 untuk Cegah Jual Beli Kursi

Sementara itu fraksi Gerindra beralasan bahwa beban kerja serta mobilitas dewan yang tinggi, sehingga diperlukan tenaga ahli. 

"Selain itu, kas daerah DKI Jakarta juga dinilai mampu membiayai gaji mereka," kata perwakilan Gerindra yang dibacakan Rina Aditya Sartika. 

Usulan tersebut baru akan dijawab secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna selanjutnya pada Senin 24 Juli 2017. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya