Polisi Akan Periksa Ahmad Dhani Soal Kicauan di Twitter

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri

VIVA.co.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa musisi Ahmad Dhani, terkait kicauannya di Twitter yang dianggap mengandung tindak pidana penyebaran ujaran kebencian.

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, pentolan band Dewa 19 ini akan diperiksa setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi.

"Ya sudah pasti akan kita periksa. Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Iwan, Selasa, 25 Juli 2017.

Iwan mengatakan, dalam pemanggilan nanti, tidak menutup kemungkinan status hukum Dhani ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.

Iwan menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka, salah satunya keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli ITE. "Ada keterangan saksi dan barang bukti," ujarnya.

Dhani dilaporkan ke polisi atas kicauannya di akun @ahmaddhaniprast tertanggal 6 Maret 2017. Kicauan Dhani dianggap mengandung ujaran kebencian dan hasutan kepada pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berikut kalimat kicauan Dhani, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' ADP.

Terungkap, Andra Pernah Ribut dengan Ahmad Dhani

Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017, oleh Jack Lapian, anggota organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network.

Berjemur Bareng Anak, Ahmad Dhani: I Love My Lockdown

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 
 

Ahmad Dhani dan Maia Estianty Foto Bareng, Warganet Kepo: Pengin Duet?
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Tiara saat ini sudah memiliki seorang kekasih.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020