Polisi Pastikan Pengumuman E-Tilang di Depok Hoaks

kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Depok
Sumber :
  • Antara/ Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id - Polisi membantah kabar yang menyebutkan bahwa telah diberlakukan kebijakan tilang elektronik atau e-tilang melalui kamera pengawas (CCTV) di Kota Depok, Jawa Barat.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

“Itu hoaks, kita belum ada pemberlakuan itu (tilang elektronik)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Polisi Sutomo, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 12 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi, lanjut Sutomo, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menginformasikan bahwa belum diberlakukan e-tilang di Depok. Polisi dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat tak terhasut kabar bohong itu.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Meski demikian, Sutomo tak membantah bahwa di kota itu telah tersebar sejumlah kamera pengintai. “Kalau itu, kan, sudah dari dulu; itu punya Dishub, yang digunakan untuk memantau arus lalu lintas. Itu pun hanya di beberapa titik,” ujarnya.

Polisi tengah fokus pada pelayanan dan peningkatan kemitraan dengan masyarakat, di antaranya memberdayakan sejumlah warga pemandu lalu lintas alias Pak Ogah untuk menjadi mitra. “Selain itu beberapa anggota kami juga sedang fokus pelatihan pengawalan VVIP. Dari Depok ada dua angota lantas yang dipercaya untuk mengikuti pelatihan tersebut,” katanya.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Belum lama ini, beredar pesan berantai tentang tilang elektronik melalui CCTV di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pesan berantai itu pun tertulis aturan bakal diberlakukan di sejumlah jalan utama kota tersebut dalam waktu dekat. (ren)

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut