RS Mitra Keluarga Terancam Dipidana atas Kematian Debora

- Google Maps
VIVA.co.id – Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, belum bisa bernapas lega terkait kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simajorang. Bukan tidak mungkin mereka terancam dijerat dengan hukum pidana atas kematian bayi berusia empat bulan itu, meski rumah sakit swasta itu selalu menampik sebagai penyebab wafatnya Debora.
Sebab, kepolisian menggunakan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan yang dilayangkan ke RS Mitra Keluarga, sebagai salah satu senjata untuk mengusut kematian bayi Debora.
"Pastinya apa yang dilakukan Kemenkes adalah bagian informasi yang saya butuhkan untuk mengkonstruksi hasil penyelidikan ya," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, Senin 18 September 2017.
Menurut Adi, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus kematian bayi Debora.
"Makanya kami kuatkan dahulu informasi yang ada tentang pihak rumah sakit untuk memberikan suatu bentuk keterangan. Nantinya kami dapatkan satu bentuk kesimpulan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum secara pidana. Baru nanti kita lanjutkan tahap penyidikan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendatangkan ahli-ahli yang membidangi kasus ini. Seperti ahli hukum, ahli pidana, ahli kesehatan dan lainnya.
"Dari keterangan para saksi ini, nantinya kita sampaikan ke ahli nanti ahli yang akan menilai apakah ada perbuatan pidana," katanya.