Tunjangan 7 Kali Anggota DPRD DKI Dinilai Sesuai Aturan

Suasana rapat di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Yuliandi mengaku, dana tunjangan reses anggota dewan yang nilainya tujuh kali lipat gaji
pokok Gubernur DKI Jakarta, telah sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. 

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Yuliandi mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. 

"Tunjangan reses kan sudah sesuai PP 18, (nilainya) tujuh kali uang representasi," kata Yuliadi di Balai Kota, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017. 

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Seperti diketahui, pimpinan dan anggota dewan bakal menerima tunjangan reses, pasca-diketoknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017.

Dana reses tersebut Rp21 juta atau tujuh kali lipat dari gaji pokok Gubernur DKI Jakarta yaitu Rp3 juta. Sebelumnya, tak ada tunjangan reses yang diterima dewan. Mereka hanya menerima uang representasi sebesar gaji gubernur yaitu Rp3 juta.

Daftar Gaji dan Tunjangan DPRD DKI yang Naik pada 2022

Kendati demikian, Yuliandi mengatakan, tunjangan ini hanya akan diterima pimpinan dan anggota dewan sampai 2017 berakhir.

Sebab, tahun depan, akan kembali disesuaikan dengan APBD DKI Jakarta 2018, yang belum disusun. 

"Ya (tunjangan reses) hanya di akhir sampai tahun (2017) ini saja. Tahun depan akan disesuaikan," paparnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anggaran pembangunan sirkuit Formula E tambah sebesar Rp10 miliar. Menurut Gembong, jika ada penambahan anggaran itu maka harus melalui kontrak ulang. 

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022