Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu Modus Kotak Sabun Hingga Buku

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro tangkap pengedar sabu pakai buku
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id –  Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Mereka berinisial LT, EMR dan FL. Dari mereka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat 1.766,63 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan sabu hampir dua kilogram ini dilakukan saat pihaknya mendapat informasi akan terjadi transaksi.

"Pelaku inisial LT melakukan transaksi. Dari Direktorat Narkoba Kasubdit 1 membentuk tim untuk menyelidiki dan membuntuti, menemukan seseorang yang naik taksi. Kemudian tersangka turun di Ciracas, Jakarta Timur, setelah digeledah menemukan narkotika jenis sabu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 14 Oktober 2017.

Penangkapan itu bermula ketika petugas Tim Subdit I melihat LT berjalan menuju taksi. Tersangka menemui seseorang perempuan di dalam taksi. Ketika LT turun dari taksi membawa tas hitam mencurigakan. Petugas lantas meringkusnya. Tas itu ternyata berisi sabu seberat 89,30 gram yang dibungkus dalam kotak sabun mandi.

Berselang lima menit kemudian, ada seorang wanita lagi di taksi.  Petugas lantas menangkap perempuan berinisial EMR yang memasukan sabu seberat 50,15 gram ke kotak kosmetik. 

Ketika kasus ini dikembangkan ke indekos EMR, di Jalan Haji Musa, Jatimelati, Bekasi, petugas menemukan lagi sabu. Sejumlah 19 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan total berat 1561,53 gram itu berada di dalam buku yang sudah dimodifikasi.

Kepada petugas, EMR mengaku bertransaksi kepada pembeli berinisial FL sebanyak 100 gram. "Kami kembangkan lagi, kami amankan (FL) di kos-kosannya di Jakarta pusat dan ditemukan sabu seberat 115,8 gram," ujar Argo.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Saat ini, Subdit I Diteresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari dalang utamanya. Ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi (topi tengah)

Terkuak, Hubungan Tersangka Pembunuhan dengan Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Dalam Koper

Polisi masih mendalami motif kasus pembunuhan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024