47 Pekerja Tewas, Izin Pabrik Mercon Bisa Dicabut

Sejumlah petugas mengevakuasi para korban kebakaran Gudang mercon di Kosambi Tangerang, Kamis (26/10/2017). Sebanyak 47 orang dilaporkan tewas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Kepolisian masih memeriksa kelengkapan administrasi pabrik dan gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang meledak dan menyebabkan 47 pekerja tewas di Kompleks Pergudangan 99 di Jalan Raya Salembarang, Desa Cengklong, Kosambi, Kota Tangerang, Banten.

Rumah Produksi Mercon Meledak, Satu Orang Meninggal

"Nanti kami data tentang perizinan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Oktober 2017.

Menurut Argo, sejauh ini berdasarkan penyelidikan sementara, Indra Liyono sebagai pemilik perusahaan telah mengantongi semua surat izin pendirian dan pengoperasian pabrik dan gudang mercon.

Gudang Tiner Meledak, Satu Rumah Ludes Hangus

Bahkan, polisi sudah memeriksa dokumen perizinan tersebut, seperti izin usaha gudang, semisal Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie), surat keterangan dari kementerian dan kepolisian.

"Masalah data perizinan, daftar wajib perizinan ada, NPWP ada, HO juga ada, surat keterangan dari kementerian dan kepolisian ada," ujarnya.

11 Korban Ledakan Pabrik Mercon Tangerang Masih Misteri

Cabut izin

Menurut  Kementerian Tenaga Kerja, semua izin termasuk izin perusahaan pabrik mercon itu kemungkinan akan dicabut. Jika dalam penyelidikan kasus ledakan ditemukan adanya kelalaian dalam menerapkan standar keselamatan kerja.

"Norma tersebut meliputi aspek keselamatan bagi para pekerja seperti kasus kemarin apakah perusahaan sudah menyiapkan jalur evakuasi, sehingga kalau keadaan darurat maka para pekerja tahu titik kumpul. Kemudian apakah para pekerja ini sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, masker, sepatu, pakaian kerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto 

Menurutnya, pihak perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman. Jika terbukti pihak perusahaan tidak memenuhi aspek keselamatan pekerja, maka terancam disanksi yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 70. Paling berat, izin usaha perusahaan akan dicabut. 

"Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan yang dilanggar. Misalnya harus sampai pada tingkat pencabutan izin usaha. Tentu ada mekanismenya dan akan kita lakukan itu," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja menjamin dan membantu memenuhi hak pekerja yang menjadi korban ledakan. Salah satunya yaitu jaminan sosial bagi korban luka dan korban meninggal dunia.

"Mereka berhak atas jaminan sosial dan hal-hal lain yang harus mereka dapatkan. Kami akan lihat satu per satu tenaga kerja di perusahaan, baik yang luka-luka maupun yang meninggal untuk memperoleh hak-haknya," kata dia.

Kebakaran di pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten, menyebabkan 47 orang meninggal, 46 luka-luka, dan 10 orang masih dicari. 

Kejadian kebakaran diawali dengan ledakan hebat pada pukul 09.00 WIB, dan disusul api besar dan kepulan asap hitam. Dua karyawan melihat api pertama kali ada di bagian depan gedung dan dengan cepat menjalar ke belakang.

Proses identifikasi akan kembali dilakukan hari ini. Juga mencari kemungkinan ada korban tewas yang belum dievakuasi. Pintu pagar pabrik yang terkunci diduga kuat menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Sebanyak 47 jasad korban sudah berada di RS Polri Kramat Jati. Sebanyak 28 keluarga telah menyerahkan data antemortem untuk membantu proses identifikasi korban tewas yang kondisinya hangus terbakar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya