Mantan Presdir Allianz Life Kembali Dilaporkan ke Polisi

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan dr Yuliana Firmansyah rupanya belum bisa bernapas lega meski kasus menyulitkan nasabah dalam proses klaim telah dihentikan.

Strategi Allianz Indonesia Siapkan SDM Hadapi Disrupsi Teknologi

Sebab, ternyata ada lagi nasabah yang melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Nasabah itu bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman. Laporan Mario terdaftar dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan atas nama Sulaeman terdaftar dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017. 

"Jadi modusnya sama, mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata Pengacara Mario dan Sulaeman, Alvin Lim di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 November 2017.

Gandeng Bukalapak, Allianz Tawarkan Premi Asuransi Rp19 Ribu Per Bulan

Ia menduga, ada persyaratan yang tak mungkin dapat dikabulkan sengaja digunakan Allianz agar nasabah tak bisa mencairkan klaim. Yaitu meminta rekam medis lengkap. 

Padahal, menurutnya, dari Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, menyebut bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan resume medis.

Strategi Allianz Garap Pasar Industri Asuransi Masa Depan

"Total klaim Pak Mario Rp 25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp 40.500.000," ucapnya  

Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, kedua mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia itu juga pernah dilaporkan oleh dua nasabah Allianz ke Polda Metro atas kasus yang sama. Saat itu pelapor atas nama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda yang mempolisikan dengan laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ yang juga dipengacarai Alvin Lim.

Kedua petinggi itu pun statusnya sempat jadi tersangka dalam laporan tersebut, tapi pada akhirnya, pada tanggal 6 November lalu laporan dicabut oleh pelapor dan polisi pun memberhentikan kasus itu. Namun, kali ini Alvin menegaskan kliennya tidak akan mencabut laporan di polisi.

"Saya sudah minta komitmen di awal, tidak akan mencabut laporan dan tetap berlanjut hingga ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, saat masih bekerja di PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling menjabat sebagai Presiden Direktur  dan dr Yuliana Firmansyah menjabat Manajer Klaim. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya